Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Korupsi Tercium dari Kehadiran Instan PT Hamparan Masawit Bangun Persada

  • Oleh Naco
  • 24 April 2020 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hadirnya PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai instan. Bahkan disebut tanpa mengikuti prosedur yang benar, sehingga potensi tindak korupsi justru tercium.

Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusaan di luar hak guna usaha (HGU) berpotensi merugikan negara.

“Kalau begitu PT HMBP ini justru telah melanggar hukum,” kata Ronald M Siahaan, salah satu penasehat hukum James Watt Cs dalam rilisnya, Jumat, 24 April 2020.

Menurutnya seharusnya perusahaan yang telah nyata melakukan perbuatan melanggar hukum seperti ini tidak mempunyai kebebasan untuk melapor ke polisi apalagi dengan sangkaan pencurian buah yang menyeret James Watt Cs.

“James Watt dkk justru sedang berjuang untuk lingkungan dan tanah adat mereka bukan sedang merugikan negara,” tegasnya.

Ronald menyebut mereka seharusnya dilindungi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Sepakat dengan pernyataan Ronald, koalisi Pejuang Agraria dan Lingkungan Warga Desa Penyang menanti adanya tindakan hukum yang adil atas kasus dugaan tindak korupsi yang telah dilakukan PT HMBP dan oknum tertentu. Serta masih akan tetap berjuang bersama untuk pembebasan tiga pejuang lingkungan tersebut.

Diuraikan mereka perusahaan itu dipindahtangankan pada 2005 dari PT Karya Agung Subur Kencana kepada PT HMBP, banyak masalah yang muncul.

Meski Suandi, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) saat itu memberikan persetujuan peralihan izin lokasi selama satu setengah tahun, namun PT HMBP malah melakukan perluasan lahan.

Tindakan PBS ini sempat mendapat peringatan dari bupati terpilih. Sebab tidak hanya melakukan pembelian lahan warga yang berdekatan dengan perkebunan mereka, tapi juga diduga merampas lahan dengan penggarapan yang dilakukan di luar izin yang telah diberikan.

Berita Terbaru