Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Rumah Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 April 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsul alias Sino dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rahmi Amalia sebelumnya selama 2 tahun penjara atas kasus pembobolan rumah milik Mesa Yunita.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Menurut hakim, terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan pada Kamis, 16 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Antang Barat V, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat itu terdakwa jalan kaki dari rumahnya Jalan Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang menuju rumah korban Mesa Yunita dengan tujuan mencari sasaran rumah yang bisa tersangka ambil barang berharganya.

Setelah berada di belakang perumahan, terdakwa melompat pagar beton belakang rumah setelah berhasil melompati pagar kemudian tersangka menuju pintu belakang rumah korban dan mencoba membukannya ternyata pintu tidak terkunci.

Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar terbuka dan tersangka lihat ada sebuah ponsel yang tergeletak di atas lemari kamar dan ada seorang perempuan tidur bersama seorang anaknya yang masih balita.

Ponsel tersebut diambil terdakwa saat akan keluar tersangka melihat balita yang sedang tidur di kamar tersebut ada memakai perhiasan berupa kalung pada lehernya dan gelang pada pergelangan tangan kirinya.

Selanjutnya perhiasan tersebut diambil. Terdakwa juga mengambil kunci motor Honda Beat yang tergantung di dinding ruang tengah.

Kemudian tersangka menuju satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah dan membuka jok motor tersebut.

Di dalam jok terdapat uang Rp 350.000, tersangka ambil. Selanjutnya tersangka kembali ke kamar belakang saat itu tersangka melihat satu buah dompet di atas lemari.

Berita Terbaru