Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Kaji Ulang Pemotongan TPP PNS

  • Oleh Naco
  • 25 April 2020 - 11:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta agar Pemkab Kotom mengkaji ulang kebijakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS di Kotim.

Abadi menyebut kebijakan pemotongan itu dalang rangka membantu menangani pencegahan Covid-19 yang terjadi saat ini.

Karena jika sampai pemotongan itu dilakukan, dia khawatir niat baik pemkab ini justru berdampak hukum dikemudian hari.

Ditegaskan berdasarkan surat Bupati Kotim 9 April 2020 ditanda tangan oleh Sekda, besaran pemotonggan TPP PNS meliputi beberapa golongan.

"Di antaranya PNS eselon 2 sebesar 20 persen, PNS eselon 3 sebesar 15 persen, dan PNS eseelon 4 sebesar 10 persen," katanya, Sabtu, 25 April 2020.

Pemotongan dilakukan melalui bendaharawan SOPD yang selanjutnya disetor ke rekening pengurus Korpri.

Menurutnya langkah ini perlu dikaji ulang berkaitan dengan kebijakan terhadap anggaran dari pemotonggan TPP PNS yang disetor ke rekening pengurus Korpri.

Karena ini merupakan hak para PNS yang terkena pemotonggan demi penanganan Covid-19 ini dengan secara tidak langsung sebagai bentuk tanggung jawab dan kepudulian terhadap masyarakat serta bentuk dukunggan mereka kepada pemerintah dalam rangka mencegah Covid-19.

"Tapi perlu diingat jangan sampai anggaran ini disalahgunakan oleh oknum tertentu, kerena anggaran ini tidak disetor ke kas daerah. Jadi perlu kehati-hatian pengelolaan, jangan sampai kebijakan seperti ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daarah," tadasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru