Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Atur Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank dalam POJK

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 April 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa OJK mengeluarkan lima Peraturan OJK atau POJK sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 tahun 2020, salah satunya ialah POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.

"POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Anto kepada Borneonews pada Sabtu, 25 April 2020.

Khususnya, lanjut Anto, kebijakan di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus Covid-19.

"POJK ini secara umum menurut Anto terdiri dari ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri," bebernya.

Kewenangan OJK, tuturnya, ialah memberikan perintah tertulis kepada bank ialah untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi.

"Selain itu, untuk menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau integrasi," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru