Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Dilarang Mudik

  • Oleh Hendri
  • 26 April 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bukan lagi sekedar imbaun agar tidak mudik, kali ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberlakukan aturan tentang larangan mudik selama menghadapi pandemi Covid-19.

"Dilarang mudik, kami akan cegat di pos perbatasan. Permenhub 25/2020 berlaku sejak 24 April 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Minggu, 26 April 2020.

Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan telah menerbitkan aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub Kota, dan Satpol PP telah melakukan penjagaan ketat pada pos pengawasan keluar masuk kota setempat.

Alman menjelaskan, pengaplikasian Permenhub tersebut di Kota Palangka Raya diberlakukan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Adapun transportasi yang dilarang antara lain transportasi darat, kereta api, transportasi laut dan udara termasuk kendaraan pribadi.

“Ini aturannya berlaku se-Indonesia. Jika ada yang masih memaksa untuk mudik, maka akan diisolasi di daerah tujuan mudik. Bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun juga telah ditutup sementara. Jadi kami sarankan agar masyarakat tetap berada di rumah saja,” pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru