Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Operator Penyeberangan Andalkan Layanan Kendaraan Logistik

  • Oleh Teras.id
  • 27 April 2020 - 11:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Bisnis operator kapal penyeberangan semakin terpuruk setelah pemberlakuan larangan mudik sejak 24 April lalu. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, mengatakan okupansi penumpang di kapal penyeberangan terus merosot sejak Maret lalu akibat pembatasan mobilitas, dan hanya tersisa paling maksimum sekitar 10-25 persen di setiap trip.

“Begitu mudik dilarang, otomatis tak ada penumpang lagi dan kami harus bertahan dengan layanan kendaraan barang,” ujarnya kepada Tempo, Senin 27 April 2020.

Layanan penyeberangan kendaraan pun tak bisa optimal karena nihilnya mobil pribadi yang boleh melintas keluar dari zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Khoiri, kapal berukuran di atas 5.000 gross tonnage (GT) di lintasan Pelabuhan Merak (Banten)-Pelabuhan Bakauheni (Lampung) bisa membawa hingga 200-600 unit kendaraan roda empat campuran.

Tak jarang volume kendaraan pribadi melebihi angkutan logistik. “Kadang 600 unit itu pun kendaraan pribadi seperti Innova semua,” katanya. “Ada juga anggota kami yang kapalnya masih di bawah 1.000 GT.”      

Presiden Joko Widodo akhirnya melarang mudik karena minat pulang kampung di masa pandemi ternyata masih besar. Hal itu terungkap dari survei massal terhadap lebih dari 40 ribu responden perwakilan ribuan keluarga calon pemudik yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Adanya 24 persen masyarakat yang nekat tetap mudik akhirnya memaksa pemerintah membatasi transportasi keluar masuk kawasan PSBB, khususnya Jabodetabek. Padahal, larangan mudik awalnya hanya untuk aparatur sipil negara, TNI dan Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Wisnu Handoko, mengatakan larangan mudik transportasi laut akan berlaku hingga akhir bulan depan. Perlintasan penumpang tak diperbolehkan, kecuali untuk sejumlah ketentuan, seperti untuk pemulangan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri dan kepentingan medis.

Arus kendaraan barang, Khoiri melanjutkan, juga berpotensi melemah karena adanya pemerintah daerah yang menetapkan larangan secara berlebihan. “Harusnya hanya angkutan umum, sementara mobil barang boleh jalan. Tapi penerapannya sering tak seragam sehingga sopir truk pun tak bisa pergi.”

Sekretaris Jenderal Gapasdap, Aminuddin Rifai, mengatakan operator pun kian payah memenuhi biaya operasional lantaran tarif dasar penumpang tak juga dinaikkan. Harga tiket sempat akan naik dengan variasi 10-28 persen, tergantung rute, pada awal Maret 2020. Tarif baru yang sudah dibahas panjang dan dijamin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 ternyata belum terealisasi hingga munculnya pandemi. “Visi pemerintah terhadap bisnis penyeberangan semakin tak jelas.” (TERAS.ID)

Berita Terbaru