Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Kobar Siap Tindaklanjuti Permenhub Tentang Larangan Mudik

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 April 2020 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik.

Kepala Dishub Kobar Fitriya menyampaikan, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, yang juga berkaitan dengan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Maka pemerintah daerah tentunya harus ikut mendukung kebijakan pemerintah pusat.

"Larangan mudik dari Pemerintah Pusat sudah jelas bagi seluruh warga. Sehingga Dishub berkewajiban menindaklanjuti sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Dalam hal ini, Dishub Kobar segera menindaklanjuti dengan mengatur sektor transportasi, baik jalur darat, laut dan udara. Untuk mekanisme pelarangan mudik, nantinya dilakukan koordinasi dengan insan Perhubungan yang ada di Kobar. Baik itu UPBU Iskandar Pangkalan Bun, KSOP Kumai, dan Terminal Natai Suka Pangkalan Bun.

Adanya kebijakan larangan mudik tersebut, sektor transportasi di terminal bus juga dilarang melayani penumpang antar kota antar provinsi, Bandara Iskandar juga sudah mulai tidak ada penerbangan komersial khusus penumpang, dan kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai juga sama tidak melayani penumpang.

"Semua kebijakan yang diambil pemerintah wajib dipatuhi masyarakat, untuk tidak mudik pada momen Idul Fitri 2020. Ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai Covid 19," tegasnya.

Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran 2020. Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya, angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.

Berita Terbaru