Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berbelit di Persidangan, Terdakwa Asusila Dituntut 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 April 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KA alias TI (24), terdakwa kasus asusila dituntut pidana selama 9 tahun penjara oleh jaksa Dewi Khartika. TI dinilai berbelit selama persidangan.

Dalam kasus ini, korban yang berusia 14 tahun mengaku digauli TI dan tidak disangkal terdakwa. Namun saat memberikan keterangnnya, terdakwa menyebut hanya mencabuli korban tanpa menyetubuhinya.

Terdakwa berencana menghadirkan rekannya sebagai saksi meringankan. Namun, saat diberi kesempatan terdakwa tidak juga bisa menghadirkannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono didampingi Bambang Nugroho usai sidang tertutup, Senin, 27 April 2020.

Dalam kasus ini perbuatan terdakwa dilakukannya di kompleks perumahan karyawan salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim pada Januari 2020 lalu.

Dalam dakwaan jaksa berawal saat korban datang ke kediaman tantenya melihat adiknya sedang diberi makan. Korban masuk ke dalam dan di kamar ada terdakwa.

Setelah itu, terdakwa menarik korban masuk ke kamar dan mengunci pintunya. Korban dipaksa berhubungan badan dengannya akan tetapi korban menolak dan berontak.

Korban sempat teriak dan berupaya kabur. Namun saat itu dihalangi terdakwa. Bahkan mulut korban dibekap agar tidak teriak.

Korban ditampar dan diancam hingga akhirnya korban takut. Hingga pakaianya dilepas dan dicabuli kemudian disetubuhi terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru