Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Kejaksaan Diminta Lakukan Pengawasan Refocusing Anggaran Terkait Covid-19,

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 April 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesuai perintah Presiden RI dalam hal refocusing anggaran pada masing-masing daerah terkait penanganan pandemi Covid-19, tentunya pengawasan dalam hal perencanaan dan penyaluran anggaran dianggap penting agar penyalurannya tepat sesuai sasaran.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana, Senin, 27 April 2020 menjelaskan, Jaksa Agung RI juga telah memerintahkan jajarannya melakukan pendampingan pada pemerintah daerah terhadap refocusing anggaran tersebut.

"Tentunya pendampingan ini didasarkan pada permintaan pemerintah daerah yang bersangkutan," jelas Kajari.

Saat ditanyakan apakah saat ini Pemkan Kobar sudah meminta pendampingan Kejari Kobar dalam hal refocusing anggaran, Kajari menggeleng.

"Sampai sekarang kami belum menerima permintaan pendampingan dari Pemkab Kobar dalam hal refocusing anggaran, baik dari segi perencanaan juga penyalurannya," jelas Kajari.

Walau masih belum terjain kerjasama pendampingan dalam hal refocusing anggaran, lanjut Kajari, namun kewenangan yang melekat pada institusinya dalam hal pengawasan tetap akan dilaksanakan.

"Tetutama dalam hal penyaluran dana agar selalu diperhatikan sehingga tepat sasaran dan diterima utuh oleh pihak yang berhak menerima," jelas Kajari.

Kajari juga mengingatkan agar pihak yang terlibat dalam penyaluran anggaran agar jangan ada niat sedikitpun menyelewengkan dana tersebut. 

"Karena ancaman hukuman berat menanti pihak yang melakukan pelanggaran hukum dalam kondisi bencana atau situasi pandemik Covid-19 saat ini," tegas Kajari. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru