Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Arisan Bodong Diancam Pasal Penipuan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 April 2020 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku tindak pidana arisan bodong yang merupakan seorang perempuan berinisial KNI, warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diancam pasal penipuan. 

"Pelaku kami ancam dengan Pasal 378 KUHP, terkait dengan penipuan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 27 April 2020. 

Dalam pasal tersebut, pelaku terancam empat tahun penjara dan denda sejumlah uang. Meskipun begitu, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus arisan fiktif tersebut. Apalagi kerugian korbannya mencaai Rp 775 juta, dan jumlah korban yakni sebsnyak 48 orang. 

"Kasus ini juga masih kami dalami, guna menguatkan barang bukti dan juga lainnya," kata Rommel. 

Sementara ini, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa sebuah telepon genggam yang digunakan untuk membujuk korban agar mau ikut arisan tersebut, serta sejumlah kwitansi pembayaran para korban.

Sedangkan kasus tersebut terungkap karena para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Baamang. Saat itu, mereka tidak menerima uang yang sudah dijanjikan pelaku. Sehingga mereka merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru