Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uji Klaim Ravio Patra Soal Peretasan Whatsapp, Polisi Bakal Periksa Server Facebook

  • Oleh Teras.id
  • 28 April 2020 - 00:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai hari ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan peretasan aplikasi WhatsApp milik Ravio Patra. Polda Metro Jaya akan melibatkan Facebook yang memiliki server di luar Indonesia. 

"Hanya penegak hukum yang mendapatkan otoritas (dari Facebook), yang bisa mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server Whatsapp," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi saat dikonfirmasi, Senin, 27 April 2020. 

Suyudi menjelaskan pemeriksaan terhadap server Facebook perlu dilakukan untuk menguji klaim Ravio soal peretasan WhatsApp miliknya. Selain itu, polisi juga akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk menguatkan hasil penyelidikan. "Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server Whatsapp," kata Suyudi. 

Sebelumnya, penangkapan terhadap Ravio Patra dilakukan polisi pada Rabu malam, 23 April 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penangkapan Ravio terkait dengan menyebarkan ujaran kebencian. "Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," ujar Yusri. 

Yusri mengatakan penangkapan terhadap Ravio Patra dilakukan di Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan yang bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. 

Saat itu, Ravio diduga menyebarkan ajakan untuk melakukan kerusuhan seperti menjarah dan membakar pada 30 April 2020. Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto membenarkan mengenai penyebaran pesan berantai bernada provokasi dari nomor milik Ravio itu. Namun dia mengatakan pesan itu bukan dari Ravio alias dikirim oleh seseorang yang meretas WhatsApp miliknya.  

Dugaan peretasan itu muncul karena saat Ravio mencoba masuk ke aplikasi tersebut, muncul pemberitahuan 'You've registered your number on another phone'. Selain itu, ada permintaan pengiriman OTP (one time password) di kotak pesan ponsel Ravio. "Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp dan akhirnya oleh Head of Security Whatsapp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," kata Damar. 

Setelah ditangkap, Ravio diperiksa penyidik selama 9 jam. Ia kemudian dibebaskan dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. 

TERAS.ID

Berita Terbaru