Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Libur Sekolah TK, SD, SMP di Palangka Raya Diperpanjang Sampai 25 Juni 2020

  • Oleh Hendri
  • 27 April 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa libur sekolah sampai 25 Juni 2020.

Edaran ini ditujukan untuk sekolah tingkat pendidikan usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, LKP dan PKBM baik negeri maupun swasta di wilayah setempat. Perpanjangan libur ini merupakan kali ketigas selama tanggap darurat Covid-19.

"Suratnya berlaku sejak tanggal 29 April 2020 sudah di cap dan ditandatangani serta akan dievaluasi apabila ada perubahan kebijakan ke depannya," katanya, Senin 27 April 2020.

Ia menjelaskan, ada tiga hal dasar yang membuat surat edaran ini dikeluarkan.  Pertama berdasarkan surat edaran Mendikbud RI nomor 4 tahun 2020.

Kemudian surat keputusan Wali Kota nomor 188.45/155/2020 dan surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 420/211/870.Umpeg/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.


Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah diharapkan siswa-siswi untuk sementara waktu tidak beraktifitas diluar rumah kecuali bersifat penting dan mendesak.

Ia juga berharap para tenaga pendidik dapat berkolaborasi dengan orang tua atau wali murid agar memantau proses perkembangan belajar melalui berbagai sarana komunikasi teknologi.  (HENDRI/B-5) 

Berita Terbaru