Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Arisan Bodong Mengaku Hasil Penipuan Digunakan untuk Ini

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 April 2020 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku arisan bodong atau fiktif KNI, warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku bahwa uang hasil dari tindakannya tersebut digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari selama 2 tahun terakhir. 

"Uang yang didaatnya dari pembayaran para anggota arisan, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga sebagian untuk membayar pemenang pada arisan tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 27 April 2020. 

Saat diringkus sendiri, barang bukti yang diamankan dari tersangka hanya berupa hendphone yang digunakannya untuk berhubungan dengan korban, dan juga sejumlah kwitansi pembayaran para korban. Sedangkan uang hasil arisan bodong tidak ada. 

Meskipun begitu, pelaku sendiri saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga masih mendalami kasus yang merugikan para korban hingga Rp 775 juta tersebut. 

"Pedalaman juga masih kami lakukan, dan pelaku saat ini sudah ditahan," terang Rommel. 

Sementara, pelaku sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru