Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Gadis 14 Tahun di Hutan, Pria Ini Ditangkap

  • Oleh Ramadani
  • 27 April 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Belum lama kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Barito Utara melibatkan dua pria. Kali ini, kasus tersebut kembali terulang dengan korban gadis yang masih berumur 14 tahun. 

"Pelaku kita amankan di Polres Barut Jalan Kapten Piere Tendean setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Barito Utara, Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, Senin, 27 April 2020.

Menurut Kristanto, kasus tindak pidana perlindungan anak yakni melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur ini telah dilaporkan oleh korban ke Mapolres Barito Utara pada 20 April 2020.

Kasus pencabulan terjadi pada Sabtu 18 April 2020 sekitar pukul 16.00 wib, di sebuah hutan di Kecamatan Teweh Tengah. 

“Di mana dalam pemeriksaan tersebut didapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur), sehingga kami amankan,” ujar Kasat. 

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu lembar celana kolor warna hijau motif kotak-kotak milik korban, satu lembar celana dalam wanita warna biru malam milik Korban dan satu lembar baju kaos warna biru malam.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tungkasnya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru