Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Bunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 April 2020 - 00:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ibu pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 2 tahun 11 bulan, di Kecamatan Tuwalan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara, sesuai pasal yang disangkakan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 27 April 2020. 

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. 

Pelaku diancam hukuman tersebut karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga tewas. Bahkan anaknya tersebut masih di bawah umur. 

Sementara, kasus pembunuhan tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian. Bahkan, tersangka juga masih dilakukan observasi kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit. 

"Kasus ini juga masih kami dalami, dan kami juga telah memeriksa kejiwaan pelaku,"terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru