Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenhub Klarifikasi soal Orang Berbisnis Boleh Naik Pesawat

  • Oleh Teras.id
  • 28 April 2020 - 06:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasinya ihwal orang-orang yang berbisnis dibolehkan naik pesawat di masa pelarangan mudik ini. Menurut Juru Bicara  Kemenhub Adita Irawati, pebisnis yang dimaksud adalah pelaku usaha yang berkepentingan mengantarkan barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita, Senin, 27 April 2020.

Adita menjelaskan, menukil Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, operasional angkutan udara, laut, dan darat untuk kepentingan mudik atau angkutan penumpang di wilayah pembatasan sosial berskala besar saat ini dihentikan untuk sementara waktu. Namun, pemerintah mengecualikan aturan itu untuk beberapa jenis angkutan. Salah satunya angkutan barang atau logistik.

Sebelumnya, kabar terkait pebisnis boleh naik angkutan komersial itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan orang dengan kepentingan bisnis dimungkinkan untuk menggunakan penerbangan selama kepentingannya bukan untuk mudik. "Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual.

Budi Karya menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga melalui fasilitas siaran video. Dalam siaran itu pula, Budi menyampaikan adaya permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat.

"Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan (diatur) di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni (Munardo/Kepala Satgas Penanganan Covid-19) yang atur, supaya jangan nanti dikira saya bisnis," kata Budi Karya.

Meski demikian, Budi Karya masih mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut. Menurut dia, nantinya akan ada permintaan asas penyeragaman di moda transportasi lain. "Kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang bilang masa cuma yang kaya yang boleh Jadi harus hati-hati. Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja," ujar Budi Karya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru