Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah 258 Jenjang Sawit Divonis 8 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 April 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Menadah sawit sebanyak 258 jenjang membawa laki-laki berinisial Dep mendekam selama 8 bulan penjara. Vonis dibacakan Selasa, 28 April 2020 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

"Majelis sependapat dengan jaksa atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata hakim, dalam amar putusannya.

Namun lamanya tuntutan hakim mengurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa Dewi Khartika pada persidangan sebelumnya.

Dalam kasus ini, Dep berperan mengangkut atau menadah sawit curian Ut dan Sa hingga truk yang digunakannya itu dirampas.

Kejadian berawal  pada Selasa, 21 Januari  2020 sekitar pukul 14.00 WIB saat saksi melaksanakan patroli rutin di blok B 14 Devisi 1 Estate PT KMB Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Kemudian menemukan dan melihat 3 orang sedang meman sawit, sehingga mereka merasa curiga karena di TKP tidak ada kegiatan perusahaan. Setelah diintai, terdakwa diamankan. Sedangkan Ut dan Sa melarikan diri. (NACO/B-7)

Berita Terbaru