Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai Kontrak Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Divonis 4 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 April 2020 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Deni Chrismanto, seorang pegawai kontrak yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Sebelumnya, jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut pegawai kontrak salah satu instansi di Kotim itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata hakim, Selasa, 28 April 2020.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara. Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kronologisnya, berawal sopir mobil pikap Ford Ranger warna merah Nopol KH 8516 AW itu membawa penumpang Slamet Widodo. Mobil itu melaju dari arah Sampit menuju Palangka Raya. Kemudian, di Jalan Cilik Riwut Km 45, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, terdakwa mengantuk.

Akibatnya mobil yang dibawanya kemudian jatuh ke bahu jalan sebelah kiri dari arah Sampit dan menabrak truk tangki dengan Nopol KH 8764 FN yang terparkir di bahu jalan

Dalam kecelakaan tersebut, penumpang Slamet Widodo alami luka di bagian kepala, dagu, dahi, serta dada kemudian di bawa ke Puskesmas Cempaga untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru