Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk CV Mitra Karya Abadi Mandiri Mengaku Bawa Angkutan Over Kapasitas

  • Oleh Naco
  • 28 April 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Jahrianur alias Jahri (43) sopir truk CV Mitra Karya Abadi Mandiri diadili. Dia menabrak pasangan suami istri Dadang Suharto dan Leny Maria hingga tewas, karena saat itu banting setir.

Bahkan. pengakuannya angkutan yang dibawanya saat itu over kapasitas. Truk kemampuannya hanya 8 ton, namun dia malah mengangkut 10 ton.

Terdakwa mengaku membawa angkutan melebihi kapasitas karena mengejar target upah. Bahkan dia mengungkapkan, pimpinan CV Mitra Karya Abadi Mandiri mengetahuinya.

"Kejadian itu berawal saat itu ada truk di depan saya rem mendadak. Lalu saya banting setir. Tidak tahu arah berlawanan ada pengendara motor itu," kata terdakwa, Selasa, 28 April 2020.

Menurut terdakwa, saat kejadian itu dirinya tidak melihat ada korban. Karena saat membanting setir juga fokus pada truk di depannya.

Kecelakaan itu terjadi pada 20 Januari 2020 di Jalan HM. Arsyad, Km 7 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru