Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Mei Grup Lion Air Terbang Lagi, Ini Syarat Menumpanginya

  • Oleh Teras.id
  • 29 April 2020 - 10:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -  Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yaitu Lion Air, Wings Air, Batik Air, akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik, pada 3 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, operasional itu dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator, Kementerian Perhubungan. "Untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," katanya, Selasa, 28 April 2020.

Ia menjelaskan, tujuan operasional antara lain angkutan kargo, perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan. "Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia," ujarnya.

Kemudian, operasional penerbangan terkait penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Danang menjelaskan, terkait layanan penerbangan khusus. "Repatriasi untuk pemulangan warga Indonesia atau warga negara asing dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara," katanya.

Layanan penerbangan itu mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Danang, rencana operasional itu melayani penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian, ia menambahkan, wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah).

"Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19," katanya. Tata cara terkait hal itu melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan.

Berikut lima persyaratan tersebut, berdasarkan keterangan resmi Lion Air Group:

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah muncul hasil. Kemudian, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), tes swab, atau reaksi berantai polimerase (PCR).

- Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

- Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi, lembaga, perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Berita Terbaru