Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Kayu Ilegal ke Banjarmasin, Upah Belum Diterima, Penyuruh Masih DPO

  • Oleh Naco
  • 29 April 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial Jas (35) mengangkut kayu secara ilegal ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masih belum menerima upah. Sementara si penyuruh beriisial Er masih DPO.

"Pengakuannya kayu milik Er, terdakwa mengakunya hanya ambil upah tapi saat itu upah juga belum diterima," kata Julfirman Hutagaol, anggota kepolisian yang mengamankannya, Rabu, 29 April 2020 dalam kesaksiannya.

Kepada majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit dan Jaksa Arie Kesumawati, saksi menerangkan kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat petugas Ditkrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan, terdakwa sedang membawa kayu jenis Benuas sebanyak 27 keping atau sekitar 11 meter kubik.

Warga asal Palangka Raya tersebut mengangkut kayu dengan menggunakan sebuah truk jenis Mitsubhisi dengan nomor polisi KH 8204 LN.

Kayu itu menurut saksi dibeli dengan seseorang berinisial Jo dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Terdakwa yang didamping penasihat hukum Bambang Nugroho itu mengangkut kayu ke Banjarmasin atas perintah Er yang merupakan warga asal Banjarmasin. (NACO/B-7)

Berita Terbaru