Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Hentikan 18 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 April 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat sepanjang April 2020.

"Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, Rabu, 29 April 2020.

Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

"Dari 18 entitas tersebut 12 di antaranya melakukan kegiatan Penawaran Investasi Uang tanpa izin, 2 kegiatan Multi Level Marketing tanpa izin, dan 1 perdagangan forex tanpa izin," jelasnya.

Lalu 1 perusahaan melakukan kegiatan Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin, dan 1 Investasi emas tanpa izin.

Penawaran seperti ini, menurut Tongam, sangat berbahaya. Sebab, data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan.

"Waspada, jangan tergiur dengan penawaran dengan iming-iming yang tidak masuk akal seperti hanya syarat KTP dan KK, tanpa survey, langsung cair, dan sebagainya. Ini berbahaya," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru