Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengamat: Larangan Angkutan Orang Harus Dibarengi Kebijakan Pemerintah

  • Oleh Naco
  • 29 April 2020 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Larangan terhadap angkutan orang dalam rangka mendukung pecepatan penanganan Covid-19 sangat didukung. Salah satunya dari pengamat ekonomi dan sosial di Kotim, M Gumarang.

Namun kebijakan ini harus dibarengi kebijakan pemerintah pusat atau daerah terhadap pekerka atau pelaku usaha yang terkena dampak langsung terhadap pelarang tersebut.

Kebijakan ini melalui bantuan kemanusiaan kepada pekerjanya yang kena dampak hingga PHK. Baik itu berupa logistik, uang tunai, atau melalui kartu prakerja.

Mereka yang mendapat bantuan kemanusian adalah yang dikategorikan sebagai orang miskin dan orang yang terkena dampak Covid-19. 

Bantuan harus langsung diserahkan ketempat tinggal penerima bantuan dengan terlebih dulu setiap tempat tinggalnya dipasang stiker warga yang berhak mendapat bantuan dampak Covid-19.

"Jangan lakukan pembagian bantuan dijalanan atau ditempat umum karena melanggar protokol kesehatan, mengundang kekacauan dan mencegah penerimaan ganda atau tidak efektif," tegasnya.

Sedangkan para pengusahanya diberikan dana stimulus maupun penundaan, keringanan terhadap hutang baik di bank, atau lembaga keuangan lainnya. Karena sampai saat ini itu belum sama sekali diberlakukan bagi para pengusaha.

"Untuk angkutan barang tetap harus jalan namun mematuhi protokol kesehatan atau social distancing dan fisical distancing dan sopirnya masuk status orang dalan pemantaun atau ODP yang kesehatannya harus diperiksa secara rutin," ucapnya, Rabu, 29 April 2020.

Di sisi lain kata dia untuk angkutan orang bisa dilakukan kecuali demi kemanusiaan namun pelaksanaannya dalam pengawasan protokol kesehatan atau gugus tugas Covid-19.

Gumarang juga meminta anggota dewan ikut mengawasi penggunaan dana kemanusiaan tersebut baik itu melalui pansus, termasuk dari kalangan penegak hukum. (NACO/B-6)

Berita Terbaru