Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Barito Utara Keluarkan Ketetapan Pembayaran Zakat

  • Oleh Ramadani
  • 29 April 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran tentang Ketetapan Zakat tahun 1441 Hijriah/tahun 2020 Masehi.

Surat edaran ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Muara Teweh, pengurus Masjid/Langgar, kepada dinas/intansi, dan Kepala KUA Kecamatan.

Ketetapan zakat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014, serta hasil musyawarah dengan unsur Pengadilan Agama, MUI Barito Utara, Muhammadiyah, NU, BAZNAS, serta pemuka agama Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Tuaini, Rabu, 29 April 2020 mengatakan ketetapkan zakat ini berlaku untuk wilayah Muara Teweh dan sekitarnya. Sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan.

“Zakat yang ditetapkan ini untuk zakat fitrah, dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Apabila diganti dengan uang seperti beras merek Unus Mayang dan sejenisnya sebesar Rp 47.500/jiwa, beras menengah merek Unus Mutiara dan sejenisnya Rp 37.500/jiwa, serta beras bulog atau sejenisnya Rp 25.000/jiwa. Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” katanya.

Dia juga menganjurkan kepada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan maal ke Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru