Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ketetapan Zakat Maal di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 29 April 2020 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan zakat tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi.

Kepala Kantor Kemenag Barito Utara, Drs Tuaini Ismail, Rabu 29 April 2020 bahwa ada dua jenis pembayaran zakat yakni Fitrah dan Maal.

Zakat fitrah yakni zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Sedangkan zakat mal atau harta yakni zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.

Disampaikan Tuaini, zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp830.000 x 85 gram = Rp70.550.000 x 2,5 persen =Rp1.763.750, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

Hasil tambang emas apabila sampai senisab (batas minimal) wajib dikelurkan zakatnhya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun) zakatnya 2,5 persen termasuk dalam hal ini hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas.

Kemudian kata dia, hasil perikanan dan sarang walet nisabnya merujuk pada zakat maal dengan kadar zakatnya 2,5 persen. “Zakatnya ditunaikan pada saat panen apabila mencapai nisabnya, apabila tidak mencapai nisab pada saat pannen, maka perhitungannya di akumulasi sampai satu tahun (haul),” kata H Tuaini.

Lebih lanjut Tuaini menjelaskan penghasilan profesi seperti konsultan, notaris, pejabat negara, dokter, pengacara dan profesi lainnya) nisabnya merujuk kepada zakat emas (Rp70.550.000,-x2,5 persen=1.763.750,-).

Kemudian kata H Tuaini, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.

Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syar’i, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp11.875, Rp89.375,- dan Rp6.250 dari ketetapan itu. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru