Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lion Air Terbang Mei, Garuda Tunggu Lampu Hijau dari Pemerintah

  • Oleh Teras.id
  • 30 April 2020 - 07:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Garuda Indonesia masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah terkait peluang maskapai untuk terbang membawa penumpang kembali di rute domestik pada awal Mei 2020.

"Kami di asosiasi sepakat untuk menahan diri sambil menunggu ada petunjuk pelaksanaan yang lebih jelas dari Kementerian Perhubungan terkait implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 29 April 2020.

Oleh karena itu, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penerbangan domestik mengangkut penumpang sejak diberlakukannya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 soal larangan mudik tersebut. "Penerbangan yang disampaikan soal bisnis itu belum ada juklaknya," tutur dia.

Kalau pun perseroan terbang mengangkut penumpang, tutur Irfan, saat ini hanya untuk penerbangan khusus repatriasi, yaitu untuk warga negara asing dari Indonesia ke negaranya atau WNI pulang ke Indonesia. Ia pun menuturkan sejumlah rute internasional selain ke Cina dan Timur Tengah sejauh ini masih beroperasi dengan sejumlah penyesuaian.

Sebelumnya, Lion Air Group menyatakan akan kembali mengudara mengangkut penumpang pada 3 Mei 2020 setelah sebelumnya ditutup lantaran adanya larangan mudik. 

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, meski akan beroperasi normal, perseroan hanya akan melayani penumpang untuk kepentingan khusus, seperti pebisnis, dan bukan untuk kepentingan mudik.

"Operasional Lion Group telah mendapatkan perizinan khusus atau xemption flight dari regulator yakni Kementerian Perhubungan," kata Danang, Selasa, 28 April 2020.

Selain pebisnis, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, penerbangan yang dikecualikan itu secara rinci meliputi penerbangan kargo, penerbangan dengan penumpang pimpinan lembaga tinggi RI atau tamu kenegaraan, kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing.

Lalu, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, serta layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Danang menerangkan, setelah mengantongi izin khusus, Lion Air bakal melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah zona merah. Sebelum membuka penerbangannya kembali, maskapai mensyaratkan penumpang harus memenuhi kriteria khusus sebelum menaiki pesawat. (TERAS.ID)

Berita Terbaru