Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Uang Palsu, Warga Kalsel Ditangkap di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 April 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rahmadani (41), warga Desa Sungai Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap personel Satreskrim Polres Kapuas karena diduga edarkan sejumlah uang palsu di wilayah Kuala Kapuas.

Pelaku yang diketahui merupakan mantan kepala desa di wilayah Kalsel ini ditangkap di Kota Banjarmasin, dan dibawa ke Polres Kapuas untuk penyidikan dan proses lebih lanjut.

"Iya, pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu atas nama Rahmadani sudah kami amankan," ucap Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 April 2020.

Adapun, kini barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 lembar uang palsu senilai Rp.100.000 yang digunakan pelaku dalam aktivitas jual beli di Kuala Kapuas.

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun pidana penjara," jelasnya.


Kasat menjelaskan kronologis kejadian pengedaran uang palsu itu bermula pada Senin, 23 April 2p malam di Warung Elva Ayu, berlokasi di Jalan Jepang, Kota Kuala Kapuas.

Saat itu, lanjut dia pelaku memesan minum ke Warung Elva Ayu. Tidak berapa lama, tersangka pun membayarkannya dengan uang kertas nominal Rp100 ribu tersebut.

"Pada saat itu korban curiga dengan uang tersebut palsu. Lalu korban meminta pelaku membayar dengan uang yang lain. Setelah itu terlapor langsung pergi dan meninggalkan korban," kata Kasat.

Atas kejadian tersebut, tambah Mantan Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat itu, korban melaporkan kejadian ke Mako Polres Kapuas.

"Setelah menerima laporan, kami pun lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Banjarmasin," tuturnya.

Berita Terbaru