Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PC NU Kapuas Gencar Berikan Pemahaman Terkait Panduan Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 Mei 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kapuas gencar memberikan pemahaman terkait panduan ibadah bulan Ramadan ini di tengah pandemi covid-19. Seperti pada Jumat, 1 Mei 2020, PC NU Kapuas yang dipimpin KH Nurani Sarji memberikan pemahaman di Kecamatan Pulau Petak, berpusat di Masjid Al Muhajirin Handil Selat Simin.

Sosialisasi gencar dilakukan seiring bertambahnya kasus positif covid-19 di Kabupaten Kapuas, dan penetapan status tanggap darurat bencana non alam.

Nurani Sarji memberikan pemahaman ibadah yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti salat Jumat maupun tarawuh berpotensi memudahkan penyebaran virus corona.

"Untuk itulah kami gencar sosialisasikan ini agar masyarakat lebih memahami mengenai aturan-aturan pencegahan covid-19, baik dari pemerintah maupun tokoh ulama," ucap Nurani Sarji.

Dia menyebutkan, dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona telah dijelaskan, apabila kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh melaksanakan salat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan kembali normal, serta wajib menggantinya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing.

“Saya mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para pengurus masjid agar sementara waktu tidak menggelar salat berjamaah. Ini semua dilakukan demi satu tujuan yaitu keselamatan kita bersama,” harapnya.

Turut hadir dalam sosialisasi itu, yakni Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, konsultan Humas H Junaidi, Kasubbag TU Kemenag Kapuas H Hamidan, beberapa jajaran pengurus MWC NU Kecamatan Pulau Petak dan personel Polsek Kecamatan Pulau Petak. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru