Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Larangan Keluar Masuk Murung Raya Tidak Berlaku Bagi Kendaraan Ini

  • Oleh Syahriansyah
  • 01 Mei 2020 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Larangan keluar masuk bagi transportasi umum dan milik pribadi kewilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) sudah diberlakukan sejak hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan hingga berakhir wabah Covid-19.

Namun demikian melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Mura tentang palarangan bagi angkutan umum dan pribadi ini untuk keluar masuk wilayah Kabupaten Mura ada beberapa transportasi dan kendaraan yang diijinkan untuk bisa melalui larangan tersebut.

"Larangan ini terkecuali untuk kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan dinas, kendaraan TNI/Polri, ambulan dan pemadam serta kendaraan transportasi yang mengangkut logistik,alat kesehatan dan sembako," kata Bupati Mura Perdie M. Yoseph lansung, Jumat, 1 Mei 2020.

Beberapa poin yang tidak terikat dengan larangan tersebut tetu memiliki pertimbangan sendiri yang juga harus dipahami oleh masyarakat.

Namun demikian, khusus untuk angkutan tranportasi yang membawa logistik dan sembako kewilayah Kabupaten Mura juga tidak boleh membawa penumpang melebihi dari 1 orang selain driver.

"Cukup satu orang bersama driver, kalau lebih berarti sudah melanggar anjuran larangan ini, kami berharap masyarakat dan seluruh pelaku usaha angkutan umum dapat memahami kebijakan ini karena adanya larangan tersebut guna menekan angka penyebaran wabah Covid-19 ini semakin bertambah," tutup Perdie. (RIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru