Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Jambret di Kapuas Ini Ditangkap Polisi saat Melintas di Depan Posko Covid-19

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Mei 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sial bagi pemuda berinisial MAB (22). Ia ditangkap polisi saat melintas di depan Posko Covid-19 KM 17, Desa Tamban Timur, Kecamatan Tamban Catur karena diduga telah melakukan aksi penjambretan di Jalan Keruing, Kuala Kapuas, beberapa waktu lalu.

Tim gabungan dari Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selat melacak keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan dengan keterangan dari korban penjambretan yang melaporkan kejadian tersebut.

"Terduga pelaku penjambretan sudah kami amankan. Ia ditangkap tim gabungan di depan Posko Covid-19 perbatasan Tamban Catur, kemarin sore," ucap Kapolsek Selat AKP Maruli Tua Siregar SIK kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kotak ponsel Oppo, satu ponsel warna hitam, helm warna hitam merek JPX, jaket hitam lengan panjang, kaos hitam lengan pendek, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih.

"Untuk barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Selat guna proses lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan kejadian penjambretan itu terjadi pada hari Selasa, 14 April 2020 sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Keruing, tepatnya dekat simpang tiga Jalan Agathis, Kelurahan Selat Dalam.

Peristiwa bermula pada saat pelapor bersama suaminya menggunakan 2 buah sepeda motor datang dari bengkel di Jalan Patih Rumbih, dan bermaksud
mau menuju Jalan Keruing Gang IV, sesampainya di TKP kejadian, tiba-tiba korban dipepet oleh seseorang.

Pelaku datang dari arah belakang sebelah kanan dengan mengendarai sepeda motor bebek dengan nomor polisi tidak diketahui dan menggunakan jaket warna hitam, dan orang tersebut langsung menarik tas milik korban yang diselempangkan di pundak.

"Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri menuju kearah Jalan Cilik Riwut membawa tas tersebut," jelas Kapolsek.

Adapun di dalam tas tersebut berisi 1 buah HP Merk OPPO A5S warna hitam, dan uang tunai Rp 3.000.000. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.

Berita Terbaru