Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kapuas Dukung Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Covid-19

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Mei 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satlantas Polres Kapuas mendukung kebijakan Pemprov Kalteng yang menghapuskan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor selama adanya pandemi Covid-19 ini.

Hal itu menyusul Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 27 April tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Zulyanto L. Kramajaya mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah ini sehubungan dengan perekonomian masyarakat di tengah Pandemi Corona.

“Khusus untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Pandemi Covid-19 dibebaskan mulai tanggal 2 Mei sampai dengan 31 Juli 2020 dan ini berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ucap Zulyanto, Sabtu, 2 Mei 2020.

Menurut dia dengan adanya kebijakan dari Pempriv Kalimantan Tengah ini dapat memberikan keringanan kepada masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.


“Polri mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus Corona. Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 31 Juli ini dapat dipedomani,” harapnya

Zulyanto berharap, dengan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tersebut dapat sangat membantu masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini.

"Tetap selalu jaga kesehatan dan jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting,” pesannya. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru