Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pasal Siap Jerat Travel Gelap yang Nekad Antar Penumpang Mudik

  • Oleh Teras.id
  • 02 Mei 2020 - 18:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melarang masyarakat mudik atau pulang ke kampung halaman selama wabah corona. Pelarangan itu resmi berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 sampai Minggu, 31 Mei 2020.

Dasar hukum pelarangan mudik merujuk pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 undang-undang itu menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kendati sudah jelas dilarang, ada saja orang yang menyiasati untuk tetap mudik. Petugas kepolisian mendapati sejumlah kendaraan travel gelap yang mengakut sejumlah penumpang keluar Jakarta menuju berbagai daerah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sedikitnya ada dua pasal yang bakal menjerat penyedia jasa travel gelap yang memfasilitasi orang-orang untuk mudik.

Pertama adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan kedua, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yusri Yunus menjelaskan, petugas menerapkan UU ITE karena para penyedia jasa travel gelap untuk mudik menawarkan jasa lewat media sosial dan aplikasi percakapan instan.

"Travel ilegal ini menawarkan jasa penyelundupan mudik di WhatsApp atau media sosial Facebook," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 30 April 2020. Para penumpang travel gelap untuk mudik ini umumnya diminta membayar ongkos sekitar Rp 300 - 500 ribu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para penyedia jasa travel gelap untuk mudik ini mengelabui petugas dengan menggunakan nomor kendaraan pelat hitam supaya dianggap kendaraan pribadi.

Mereka juga memasang stiker instansi tertentu untuk menakut-nakuti petugas. Sementara jerat kedua untuk penyedia jasa travel gelap untuk mudik ini adalah Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelarangan kendaraan angkutan umum beroperasi tanpa izin trayek. Pelanggarnya terancam denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan. (TERAS.ID)

Berita Terbaru