Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerimaan Pajak Triwulan II Pemko Palangka Raya Capai 32 Persen Lebih

  • Oleh Hendri
  • 03 Mei 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, penerimaan pajak daerah sampai dengan sekarang sudah mencapai 32 persen dari yang ditargetkan sebesar 40 persen pada triwulan II.

"Realisasi pajak daerah secara komulatif sampai saat ini mencapai 32,22 persen dari target triwulan II sebesar 40 persen," kata Fairid saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu 3 Mei 2020.

Pajak ini  di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, PBB P2, BPHTP, reklame dan pajak penerangan jalan.

Jika dipersentasekan penerimaan pajak yang sudah terealisasi yaitu pajak hotel sebesar 26,23 persen, pajak restoran 36,25 persen, pajak hiburan 28 persen, pajak reklame 29,68 persen, pajak penerangan jalan 35,01 persen dan pajak parkir 54,46 persen.

Kemudian pajak air bawah tanah sebesar 59,56 persen, pajak sarang burung walet 26,26 persen, mineral bukan logam 59,64 persen, PBB 16,03 persen serta pajak BPHTB 34,32 persen.


"Untuk mencapai target yang ditentukan masih jauh dari harapan namun kita patut bersyukur dengan capaian ini, semoga saja ditahun-tahun berikutnya semua target yang kita rencanakan bisa tercapai," tandasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru