Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Terdakwa Asusila Mengaku Tidak Bisa Bayar Denda Adat

  • Oleh Naco
  • 04 Mei 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa tindak asusila tidak bisa membayar denda adat atas perbuatannya. Itu diungkapkannya saat mengajukan pembelaannya.

"Terdakwa tidak bisa membayar denda adat berupa gading Gajah karena ATM terdakwa diambil keluarga korban," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa.

Menurut Bambang, usai sidang tertutup itu, terdakwa mengakui kesalahan atas perbuatannya itu. Bahkan terdakwa bersedia bertanggung jawab dengan menikahi korban.

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya. Soal lamanya tuntutan kami berharap majelis bisa meringankannya," tegas Bambang, Senin, 4 Mei 2020.

Dalam kasus ini terdakwa dituntut pidana selama 9 tahun penjara oleh jaksa Dewi Khartika. Terdakwa dinilai berbelit selama persidangan kasus asusila yang membelitnya. Hakim menunda sidang karena akan bermusyawarah dulu sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam kasus ini perbuatan terdakwa dilakukannya di kompleks perumahan karyawan di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim pada Januari 2020 lalu.

Dalam dakwaan jaksa berawal saat korban berumur 14 tahun datang ke kediaman tantenya melihat adiknya sedang diberi makan. Korban masuk ke dalam dan di kamar ada terdakwa.

Di situ terdakwa menarik korban masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar, korban dipaksa berhubungan badan dengannya akan tetapi korban menolak dan berontak.

Korban sempat teriak dan berupaya kabur. Namun saat itu dihalangi oleh terdakwa. Bahkan mulut korban dibekap agar tidak teriak.

Korban ditampar dan diancam hingga akhirnya korban takut. Hingga pakaianya dilepas dan dicabuli kemudian disetubuhi oleh pria yang hanya tamat SD itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru