Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sama dengan Mandornya, Karyawan Sawit Ini juga Divonis 9 Tahun Atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun

  • Oleh Naco
  • 04 Mei 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyawan sawit yang melakukan perbuatan asusila ini divonis sama dengan mandornya yang terlebih dahulu divonis 9 tahun penjara.

"Atas vonis itu, setelah kami pikir-pikir, terima saja," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Senin, 4 Mei 2020, usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Begitu juga dengan jaksa, sebelumnya pria yang melampiaskan nafsunya dengan anak 8 tahun dituntut pidana selama 11 tahun penjara.

Terdakwa dianggap melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Mejelis sependapat dengan dakwan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014  tentang perlindungan anak. Selain itu juga terdakwa didenda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pria yang sudan 6 tahun tidak bertemu istrinya ini melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali pada Juni 2019 dan Juli 2019. Terdakwa melakukan perbuatannya itu di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban disetubuhi ketika datang ke mess karyawan terdakwa. Korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatannya itu dengan memberinya iming-iming uang.

Perbuatannya terbongkar setelah korban menceritakan kalau bagian vitalnya sakit setelah disetubuhi mandor sawit (sudah vonis) dari situ korban mengaku juga pernah disetubuhi terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru