Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabuk Berat, Diminta Diantar Pulang, Malah Dibunuh

  • Oleh Naco
  • 04 Mei 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun terdakwa kasus pembunuhan jalani sidang. Dalam sidang itu terungkap korban Padlian Noor (40) tenaga honorer Seruyan saat itu mabuk berat diminta diantar pulang, tapi oleh remaja itu dengan tersangka Rocky Sanjaya (20) dihabisi.

Penasihat hukum remaja itu, Agung Adisetiyono mengatakan dalam sidang itu saksi yang dihadirkan Ade Kurniawan, Andi Priyadi dan tersangka Rocky (berkas terpisah).

"Saksi Ade Kurniawan orang yang pertama kali melihat jasad korban di lokasi kejadian dan melaporkannya ke polisi," kata Agung, Senin, 4 Mei 2020 usai sidang tertutup itu.

Sementara itu lanjut Agung saksi Andi menerangkan bertemu korban saat itu di Taman Kota Sampit, malam sebelum kejadian dalam kondisi mabuk. Saat itu ada remaja itu dan Rocky.

Hingga saksi meminta Rocky dan anak mengantar korban. Namun betapa terkejutnya saksi mengetahui besok paginya melihat korban di pemberitaan tewas pada Sabtu, 4 April 2020 di Jalan Ir Soekarno Km 3 Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat itu kepada saksi, Rocky mengaku sudah mengantar korban," tegas Agung.

Sementara kata Agung tersangka Rocky mengaku sebelum membunuh korban dan mengambil motor Yamaha R15 mereka sempat mengantar korban ke rumahnya.

Mereka di situ berniat mengambil motornya dan berpura-pura pinjam tapi korban ikut hingga mereka bawa ke TKP di situ korban mereka habisi dan ditinggal. (NACO/B-5)

Berita Terbaru