Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Ingatkan ASN Tidak Mudik

  • Oleh Hendri
  • 04 Mei 2020 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra mengingatkan ASN pemerintah setempat untuk tidak mudik dan memberikan teladan bagi warga sekitarnya.

"Jadi kami ingatkan, apabila terdapat ASN dan PNS yang nekat masih melanggar aturan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin," katanya, Senin 4 Mei 2020.

"Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2020 berisikan tentang pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN dalam pencegahan Covid-19,” jelas Jhony.

Meski begitu, ASN dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa. Itupun harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu.

"Ada baiknya jika ASN dan PNS untuk tetap dirumah melaksanakan Physical distancing selama masih dalam pandemi corona ini agar memberikan contoh bagi warga lainnya," imbuhnya.


“Kami harap ASN wilayah Kota Palangka Raya, benar-benar mematuhi aturan tersebut, sehingga nantinya tidak ada ASN yang mendapat sanksi," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru