Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Beli Ponsel Hasil Curian

  • Oleh Naco
  • 05 Mei 2020 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ponsel hasil kejahatan Amat dan Enggi alias Wandri dijual kepada kakek Yuniansyah. Itu terungkap saat sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana.

"Waktu itu email ponselnya aktif lalu kita telusuri dan menemukan ponsel itu dengan saksi Yuniansyah, saksi mengaku ponsel itu dibeli dari Amat dan kita berhasil amankan Amat dan mengakui hasil pencurian Enggi," kata saksi polisi Rantu Pasaribu.

Sementara itu saksi Yuniansyah mengaku salah satu ponsel dibelinya dengan Amat seharga Rp 950 ribu. Saksi beralasan tidak mengetahui kalau ponsel itu hasil kejahatan.

Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Minggu, 5 Mei 2019 sekitar jam 24.30 Wib di Jalan Putra Nelayan Rt 3 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

Berawal pada Sabtu, 4 Mei 2019 saat Enggi duduk di depan rumah neneknya datang Amat mengajaknya untuk jalan- jalan, kemudian dengan berjalan kaki mereka menuju rumah Betang.

Melihat korban tertidur pulas dan mereka menuju pikapnya dan menemukan tas yang berisi 3 buah ponsel, uang Rp 600 ribu dan sebuah cincin.

Amat dan Enggi tidak menyangkal keterangan saksi tersebut. "Benar yang mulia saya yang jual ponsel itu kepada saksi," kata Amat napi kasus narkoba itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru