Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 4 Penjudi Dadu Gurak

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Mei 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap 4 penjudi judi dadu gurak di Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Setelah kami terima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak dan meringkus 4 tersangka sayang sedang asik berjudi," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Selasa, 05 Mei 2020. 

Empat tersangka tersebut terdiri dari bandar satu orang yang berinisial TG, dan 3 orang yang mengikuti perjudian tersebut yakni SM, AR, dan HS. Keempat tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan mendalam. Guna mencari tahu jaringan dari bandar judi dadu gurak tersebut. 

Sementara, barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian yakni berupa uang tunai Rp 720 ribu, tiga biji mata dadu, satu bungkus rokok, satu buah lapak dari kertas yang bergambar mata dadu, satu buah tutup dadu yang terbuat dari plastik bekas yang dibalut lakban warna hitam, dan satu buah kain handuk warna putih. 

"Mereka di grebek di samping rumah warga di Jalan Antang Barat, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," terang Zaldy. 

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalam lagi. Apalagi, perjudian tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Sehingga, kemungkinan besar juga dilakukan di tempat lain. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru