Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Judi Dadu Gurak di Sampit Ternyata Warga Katingan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Mei 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bandar judi dadu gurak berinisial TG, merupakan warga Kabupaten Katingan. Dia harus berurusan dengan Polres Kotawaringin Timur karena tertangkap basah membuka lapak judi di Sampit.

"Tersangka merupakan warga Kabupaten Katingan. Dan sudah sering menbuka lapak dadu guraknya di Sampit," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim, AKP Zaldy Kurniawan, Selasa, 5 Mei 2020. 

Dari pemeriksaan sementara, TG membuka lapak dadu gurak sebanyak 10 kali, di beberapa lokasi yang berbeda-beda. Namun, aksi terbarunya berujung penjara bersama 3 penjudi lainnya. 

"Pengakuaan tersangka sementara, sudah 10 kali membuka lapak judi di Sampit," kata Zaldy. 

Meskipun begitu, pihaknya sendiri masih mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa secara intensif tersangka. Tidak hanya terhadap bandar, namun juga 3 pelaku judi lainnya yang berinisial SM, AR, dan RS. 

Keempatnya diringkus polisi di Jalan Antang Barat, RT 37 RW 14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 720 ribu, tiga biji mata dadu, satu bungkus rokok, satu lapak dari kertas yang bergambar mata dadu, satu buah tutup dadu yang terbuat dari plastik bekas dibalut lakban hitam dan satu buah kain handuk putih. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru