Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Diamankan Polisi karena Ancam Gunakan Senjata Tajam

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 06 Mei 2020 - 02:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari patroli Subdit Gasum Samapta Polda Kalteng mengamankan Ip, 40, pria warga Kapuas lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik kepada korban Deni Saputra.

Penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi pada sebuah barak di Lingkar Luar Jalan Anggrek, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Selasa 5 Mei 2020 malam.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakilnya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut telah terjadi keributan.

"Kemudian dari piket Gasum Ditsamapta Polda Kalteng mengecek dan ternyata benar. Akhirya pelaku kita amankan," kata Timbul.

Selain pelaku, barang bukti berupa dua telepon genggam, dua botol miras jenis anggur putih dan Colombus, sebilah badik yang digunakannya untuk melakukan pengancaman turut diamankan petugas.

"Terhadap pelaku yang kita amankan, selanjutkan akan kita serahkan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," demikian Timbul. (PARLIN TAMBUNAN/m)

Berita Terbaru