Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

  • Oleh Teras.id
  • 06 Mei 2020 - 06:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara kepemilikan senjata api ilegal menolak eksepsi Kivlan Zen. Pertimbangan hakim adalah isi eksepsi harus dibuktikan di persidangan selanjutnya.

Informasi ini disampaikan jaksa penuntut umum, P. Permana. "Sudah masuk pokok perkara," kata Permana saat dihubungi, Selasa malam, 5 Mei 2020.

Sidang Kivlan Zen rencananya akan dilanjutkan pada 13 Mei 2020. Agendanya adalah pemeriksaan saksi.

Setelah tertunda hampir tiga bulan, Kivlan Zen kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa ini. Sidang mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu berlangsung sejak 10 September 2019.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen telah menyuruh seorang bernama Helmi Kurniawan membeli senjata api ilegal. Ia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TERAS.ID

Berita Terbaru