Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Ini Terancam 20 Bulan Penjara karena Hilangkan 2 Nyawa, Tidak Beri Santunan

  • Oleh Naco
  • 06 Mei 2020 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jah (43) sopir truk CV Mitra Karya Abadi Mandiri menabrak pasangan suami-istri H. Dadang Suharto dan Leny Maria hingga tewas. Ia dituntut 20 bulan penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata jaksa, Rabu, 6 Mei 2020.

Jaksa mengatakan, terdakwa bersalah selain menghilangkan dua nyawa, atas perbuatannya itu tidak ada memberikan santunan kepada keluarga korban.

Kejadian kala itu saat terdakwa berdalih tidak melihat ada korban. Saat membanting setir hanya fokus pada truk di depannya.

Truk Mitsubishi dump truk KH 8248 FD yang dikemudikan oleh terdakwa datang dari arah Samuda menuju ke Sampit. Kejadian pada 20 Januari 2020 di Jalan HM. Arsyad, Km 7 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari arah berlawanan yaitu dari Sampit menuju Samuda datang Honda Scoopy KH 3103 QE yang dikendarai oleh H. Dadang Suharto membawa penumpang Leny Maria.  Nahas keduanya harus meregang nyawa akibat kejadian itu.

Usai tuntutan itu pekan mendatang majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepadanya. (NACO/m)

Berita Terbaru