Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Corona Penyakit Berbahaya, Bagaimana Penanganan Limbah Medis Covid-19 di RSUD dr Murjani

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Mei 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Limbah medis seperti alat pelindung diri (APD) untuk penanganan pasien terkait Virus Corona atau Covid-19 termasuk daftar B3 (Bahan Bekas Berbahaya). Lalu bagaimana penangannya yang diberlakukan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD) dr Murjani Sampit 

"Limbah medis bekas penanganan kasus Covid-19, baik itu APD, rapid test, dan limbah medis lainnnya dikelola oleh pihak ketiga," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kotim Faisal Novendra Cahyanto, Kamis, 07 Mei 2020. 

Limbah APD tersebut dikelola secara standar. Melalui pengemasan khusus dan diangkut menggunakan kendaraan khusus. Hal itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

Saat ini, ada dua lokasi atau tempat isolasi para pasien yang positif Covid-19 atau yang masih Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Yakni di RSUD dr Murjani Sampit dan Klinik Covid-19 di Islamic Center. 

"Meskipun Klinik Covid-19 terpisah tempat, namun pengelolaan limbah medisnya juga sama dengan RSUD dr Murjani Sampit, yakni pihak ketiga," kata Faisal. 

Begitu juga dengan pihak Puskesmas, laboratorium yang melaksanakan rapid test, juga bekerjasama dengan pihak ketiga. Hal itu dilakukan agar limbah medis tidak dibuang ke tempat sampah, yang bisa membahayakan masyarakat nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru