Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Citilink Layani Kembali Penerbangan Domestik Mulai 8 Mei 2020

  • Oleh Teras.id
  • 07 Mei 2020 - 20:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Citilink Indonesia mulai melayani kembali penerbangan domestik mulai pukul 00.00 WIB tanggal 8 Mei 2020.

“Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan resmi perseroan, Kamis, 7 Mei 2020.

Pembelian tiket maupun informasi mengenai rute serta jadwal penerbangan, hanya dapat dilakukan melalui situs web, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.

Layanan penerbangan domestik ini diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Kriteria yang dimaksud antara lain pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan; repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran; pemulangan orang dengan alasan khusus; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, serta pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan di masa pandemi ini. Mereka diminta melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket.

Dokumen yang dimaksud antara lain surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Calon penumpang maskapai penerbangan juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter.

Penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi. Hal ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, serta Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020. (TERAS.ID)

Berita Terbaru