Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tertangkap Setelah Menjual Motor Curian di Perbuatan Kedua

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2020 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Luchman Wahid (20) berurusan dengan hukum setelah berhasil diamankan dalam kasus keduanya. Usai jual motor tersangka diamankan.

"Setelah saya jual, tidak berapa lama saya diamankan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 8 Mei 2020.

Tersangka diamankan berawal saat mencuri pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tersangka berhasil mengambil motot Honda Revo dengan nomor polisi KH 6464 L. Setelah berhasil tersangka membawanya ke penginapannya di Jalan Pramuka Sampit.

Tersangka menawarkan motor itu melalui facebook seharga Rp 1,8 juta. Setelah ada pembeli mereka janjian bertemu di depan KFC. Setelah mengetahui motor itu tidak ada kontaknya motor itu akhirnga disepakati seharga Rp 900 ribu.

Karena butuh uang tersangka sepakat. Akan tetapi tidak berapa lama tersangka asal Wonosobo, Jawa Tengah itu diamankan pihak kepolisian. 

Dalam kasus keduanya ini pria yang hanya sekolah sampai kelas I SMP tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru