Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Secara De Facto, Kobar Telah Melakukan PSBB

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Mei 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun secara de facto Kobar sudah menerapkannya di tengah kehidupan masyarakat.

"Bahwa saat ini Kobar memang secara legitimasi belum menerapkan PSBB. Namun secara de facto kita sebetulnya sudah melaksanakannya," ujar Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman , di Pangkalan Bun, Jumat, 8 Mei 2020.

Lanjutnya, mengapa disampaikan demikian, karena di dalam kaitan PSBB sudah ada beberapa langkah aspek yang telah dilaksanakan di Kobar. Seperti ada peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaaan, pembatasan kerumuman di fasiltas umum dan membatasi jalur transportasi.

"Kita tau bahwa penyebaran Covid-19 di Kobar masih dalam satu kluster, kemudian masih bisa diatasi. Oleh karena itu diambil kesimpulan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah belum pakai PSBB, kita masih tanggap darurat Covid-19," ungkapnya.

Bambang Suherman yang juga ikut dalam rapat pembahasan PSBB di kediaman Bupati Kobar pada Rabu, 5 Mei 2020 malam menjelaskan, saat ini bagimana memberikan edukasi kepada masyarakat jangan sampai Covid-19 ini bertransmisi, atau terjadi penyebaran lokal.


"Karena tidak menerapkan PSBB maka dilakukan dengan pembatasan sosial berskala desa atau kelurahan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Kobar," tandasnya. (DANANG/m)

Berita Terbaru