Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya dan Baun Bango Ini Ditangkap Edarkan Sabu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 08 Mei 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Di tengah pandemi Covid-19 ini 2 warga Palangka Raya dan Baun Bango, Kecamatan Kamipang ini malah mengedarkan sabu di Kabupaten Katingan hingga keduanya diamankan polisi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya, Jumat 8 Mei 2020 membenarkan adanya dua orang pengedar narkoba jenis sabu asal Palangka Raya dan Katingan ditangkap.

Penangkapan keduanya berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2020 siang di Jalan Baun Bango Km 3 RT 26 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Pelaku berinisial WA alias Nenot (35) warga Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang.

"Kedua tersangka sudah diamankan. Kasusnya saat ini masih dalam pengembangan,” katanya. Pelaku ditangkap, karena adanya informasi tentang adanya aksi kejahatan peredaran sabu. 

Polisi kemudian menyelidiki dan mengamati kendaraan yang melintas di TKP sesuai informasi itu. Petugas kemudian memberhentikan kendaraan yang dicurigai.

Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan polisi menemukan barang yang diduga sabu disimpan di dalam jok belakang mobil.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 paket sabu dengan berat kotor 75,99 gram, 2 telepon seluler, gunting, lakban, dan mobil Toyota Inova. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Katingan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antar kota ini.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru