Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Terima THR, Adukan ke Disnakertrans Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Mei 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja untuk mengadu, jika belum mendapatkan haknya berupa THR.

"Ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri dan Gubernur Kalteng," kata Kepala Disnakertrans Kobar, Hepy Kamis, Sabtu, 9 Mei 2020.

Dia menjelaskan, setiap tahun pihaknya membuka Posko Pengaduan THR. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan tahun 2020 dibuka setiap hari kerja sejak tanggal 8 - 20 Mei 2020, mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB di ruangan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kobar.

Selain itu, terkait situasi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020.

Poin pertamanya, memastikan perusahaan agar membayar THR Keagaaman kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan buruh. Dalam dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, seperti pembayaran THR yang bisa dilakukan secara bertahap.

"Bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR , maka pembayaran THR ditunda sampai dengan batas waktu yang disepakati," demikian isi dari surat edaran Menaker itu. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru