Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Orang Gugat 7 Warga di Pengadilan Negeri Sampit Atas Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi Lahan

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tujuh warga yakni Marhusin, Kursinah, Rudi Hartono, Nunung Rusida, Hamsin, Ardiansyah alias Didi, dan H Abdul Wahab digugat oleh Siti Aisyah, M Arbagianto, Siti Subaidan dan Sri Patmawati.

Dalam gugatan ini, Siti Aisyah Cs selaku penggugat memberikan kuasa kepada Edwar Saragih, sementara para tergugat diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Mahdianur dan rekan.

Edwar Saragih melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada klien Mahdianur tersebut di Pengadilan Negeri Sampit.

"Gugatan mereka sudah disampaikan dan kami sudah mempersipkan jawaban kami atas isi gugatan mereka tersebut," kata Mahdianur, Minggu, 10 Mei 2020.

Pihak Edwar dalam perkara ini melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian dalam perkara tanah di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Debelah utara berbatasan dengan Rawayani atau Jalan Asrama Haji, selatan berbatasan dengan H Masyur, timur berbatasan dengan gang Asrama Haji atau Gang Arepas, dan barat berbatasan dengan H Husrin.

"Bahwa kami selaku tergugat I sampai VII secara tegas menolak seluruh dalil para penggugat, yang mereka ajukan pada 10 Februari 2020 lalu. Terkecuali dengan tegas diakui kebenarannya oleh para tergugat," tandas Mahdianur. (NACO/m)

Berita Terbaru